KPK menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak
atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003. Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan
penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak
penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999--2003. Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan
pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun
kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Kemenkeu. Bank BCA
keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit
macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar