Kamis, 24 April 2014

Kasus Bank Century


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus Budi Mulya terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa KPK menilai bahwa pemberian uang Rp1 miliar pada Juli 2008 untuk Budi Mulya dari mantan pemilik Bank Century Robert Tantular punya kaitan erat dengan jabatan Budi Mulya.
"Pada sekitar awal Oktober 2011 dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang dihadiri terdakwa, diputuskan merotasi tugas-tugas anggota DGBI termasuk terdakwa yang semula mengurusi bidang pengelolaan moneter dan devisa selanjutnya hanya mengurusi bidang kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset," jelas jaksa. Pemberian sanksi dari BI kepada Budi Mulya berupa pengurangan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI menjadi hanya mengurusi bidang kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset menunjukkan bahwa BI sendiri menganggap perbuatan Budi Mulya menerima Rp1 miliar dari Robert Tantulah dianggap perbuatan tercela. Namun Budi Mulya dalam persidangan mengaku bahwa uang itu merupakan urusan perdata berupa pinjam-meminjam. "Transaksi Rp1 miliar adalah transaksi perdata pinjaman saya dan sudah saya lunasi, dan saya sudah menerima sanksi yang sangat berat dan ternyata itu dikaitkan dengan dakwaan korupsi yang mana saya hanya melaksanakan tugas dalam kapasitas sebagai pemimpin di BI dalam rapat dewan Gubernur. Saya lebih dalam kapasitas memberikan pendampingan," ungkap Budi Mulya. 
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yanga ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pendapat: Seharusnya koruptor di hukum seberat beratnya di buat miskin hukuman mati, agar tidak ada lagi orang yang melakukan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar