Semangat
perjuangan bangsa Indonesia sekarang sudah sangat berkurang salah satu
akibatnya adalah karena pengaruh globalisasi yang melanda negeri ini. Pengaruh
globalisasi terhadap Indonesia sangat hebat. Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, serta negara-negara maju
yang ikut campur mengatur politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global. Selain itu isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi
manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi juga ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
dibidang infomasi, komunikasi dan transportasi. Pada masa globalisasi Indonesia
harus meningkatkan sarana dalam kegiatan pendidikan khususnya Pendidikan
Kewarganegaraan.Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan
akan mampu mengantisipasi masa yang akan datang yang senantiasa berubah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa
Dan Negara
Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia.
Sedangkan negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa
kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Teori
terbentuknya negara
a. Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam
=> Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya.
Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai
tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan
de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
Negara Dan Warga
Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di
Indonesia
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari
dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
Di Indonesia
proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya
Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahapnya yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Proses bangsa
yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran
hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a.
Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta.
b.
Kesejarahan
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga
Negara
a. Hak warga
negara.
Hak–hak asasi
manusia dan warga negara menurut UUD
1945 mencakup :
- Hak untuk
menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) 10
- Hak bela
negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk
hidup (pasal 28 A)
- Hak membentuk
keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak atas
kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28 B ayat 2)
- Hak pemenuhan
kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak memperoleh
keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak untuk
bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati
nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat (pasal
28 E ayat 3)
- Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
- Hak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak memperoleh
suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
- Hak hidup
sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
- Hak mendapat
kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak milik
pribadi (pasal 28 H ayat 4) 11
- Hak untuk
tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak bebas dari
perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
- Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan
dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
- Hak mendapat
pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
- Melaksanakan
aturan hukum.
- Menghargai hak
orang lain.
- Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
- Membayar pajak
- Menjadi saksi
di pengadilan
- Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Bentuk tanggung
jawab warga negara :
- Mewujudkan
kepentingan nasional
- Ikut terlibat
dalam memecahkan masalah–masalah bangsa 12
- Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan
memperbaiki demokrasi
Pemahaman
Tentang Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
2. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
3. Klasifikasi
sistem pemerintahan
- Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system).
Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita
hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara Indonesia. Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan
berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk
musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur
merata secara material dan spiritual.
Paham yang
dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan.
Penyelenggara
kekuasaan adalah rakyat yang
membagi
kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai
pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3. Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung
sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif)
Kerangka Dasar
Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,
dan Ketahanan
Nasional
a.
Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
b.
Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila
merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Pancasila
sebagai ideologi negara.
Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
-
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
-
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara
untuk kemakmuran bangsa.
-
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
-
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara.
5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi
perbedaan pendapat
dalam
masyarakat
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar