Kamis, 30 Oktober 2014

Pengertian Perilaku Konsumen & Tujuan Mempelajari Perilaku Konsumen

Pengertian perilaku konsumen
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seseorang/ organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya.
Pengertian Perilaku konsumen menurut para ahli
a. Schiffman dan Kanuk
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seorang dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan bertindak pasca konsumsi produk dan jasa, maupun ide yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhannya.
b. Engel, Blackwell dan Miniard
Perilaku konsumen ialah tindakan-tindakan produk jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan tersebut yang terlibat secara langsung dalam memperoleh, mengkonsumsi dan membuang suatu produk atau jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan tersebut.
c. Mowen
Perilaku konsumen merupakan aktivitas seseorang saat mendapatkan, mengkonsumsi dan membuang barang atau jasa.
d. Loudon dan Bitta
               Perilaku konsumen merupakan proses pengambilan keputusan dan kegiatan yang dilakukan konsumen secara fisik dalam pengevaluasian, perolehan, penggunaan dan mendapatkan barang atau jasa.
e. Hawkins, Best dan Coney
               Perilaku konsumen merupakan studi tentang bagaimana individu, kelompok atau organisasi melakukan proses pemilihan, pengamanan, penggunaan dan penghentian produk, jasa, pengalaman atau ide untuk memuaskan kebutuhannya terhadap konsumen dan masyarakat.
f. Lamb, Hair dan Mc.Daniel
               Perilaku konsumen adalah proses seorang pelanggan dalam membuat keputusan untuk membeli, menggunakan serta mengkonsumsi barang-barang dan jasa yang dibeli, juga termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian dan penggunaan produk.


Tujuan mempelajari perilaku konsumen
Ada beberapa tujuan mempelajari perilaku konsumen bagi pemasar. Karena memang perilaku konsumen ini dapat dikatakan sebagai salah satu hal yang sangat penting di dalam pemasaran. Dan di dalam pemasaran, konsumen dapat pula di katakan sebagai komponen keberhasilan. Dalam pencapaian keberhasilan dari proses pemasaran ini haruslah dapat diketahui dan dipahami bagaimana perilaku dari konsumen itu sendiri dan hal ini amatlah penting untuk diketahui oleh pihak pasar. Di dalam mempelajari perilaku konsumen, terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh pihak pemasar adalah sebagai berikut:


1.      Membuat produk yang di hasilkan dapat di terima oleh konsumen

Inilah yang paling penting yang harus dilakukan oleh seorang pemasar atau pelaku bisnis yaitu bahwa semua produk yang ia hasilkan dapat diterima di pasar dan laku oleh konsumen. Dengan adanya hal ini maka akan menandakan bahwa apa yang apa yang ia lakukan di dalam bisnis akan menghasilkan suatu keberhasilan. Dengan ini maka ia pun akan mendapatkan keuntungan atau laba yang cukup besar. Maka dari itu, sangatlah penting untuk mempelajari perilaku konsumen yaitu tentang bagaimana dan apa yang mereka butuhkan. Kemudian, setelahnya pihak pemasar akan mencoba untuk menciptakan produk yang disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh pemasar ini. Dengan ini sangat diharapkan bahwa apa yang di buat oleh pemasar dapat memenuhi apa yang di butuhkan oleh konsumen.

2.      Mendapatkan keloyalan dari konsumen kepada produk yang telah di buat
Selain untuk membuat produk yang ada di dalam pasar dapat diterima oleh pihak konsumen, tujuan lain dapat mempelajari perilaku konsumen bagi pemasar adalah untuk mendapatkan keloyalan dari pihak konsumen terhadap dirinya. Konsumen tidak hanya akan memakai dan membeli barang yang telah ia produksi namun konsumen akan menjadi loyal terhadap barang tersebut. Dengan keloyalan ini, konsumen akan menjadi setia dan tak akan begitu mudah untuk beralih menggunakan produk lain. Setelah itu, konsumen juga dapat di posisi kan sebagai agen pemasaran gratis kepada orang lain.



Kamis, 19 Juni 2014

Struktur Organisasi

Banyak bentuk organisasi di masyarakat, misalnya Negara , partai politik, perkumpulan masyarakat bahkan bentuk organisasi yang paling kecil yaitu keluarga dan lain sebagainya. Untuk mengolah dalam suatu organisasi, kita harus mempunyai struktur . Dimana struktur terdiri atas unsur spesialisasi kerja, standarisasi,  koordinasi, sentralisasi atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan dan ukuran satuan kerja.

Faktor – factor ayang menentukan perancangan struktur organisasi yaitu :
   1.       Strategi oranisasi pencapaian tujuan.
   2.       Perbedaan teknologi yang digunakan untuk memproduksi output akan membedakan    bentuk struktur organisasi.
   3.       Kemampuan dan cara berpikir para anggota serta kebutuhan mereka juga lingkungan sekitarnya perlu dipertimbangkan dalam penyusunan struktur perusahaan.
   4.       Besarnya  organisasi dan satuan kerjanya mempengaruhi struktur organisasi.

Unsur-unsur struktur organisasi terdiri dari :
   -          Spesialisasi kegiatan.
   -          Koordinasi kegiatan.
   -          Standarisasi kegiatan.
   -          Sentralisasi dan desentralisasi pembuatan keputusan.
   -          Ukuran satuan kerja.

Undang-Undang Koperasi

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan hakim menyatakan filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. MK juga menyatakan bahwa undang-undang itu mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial serta mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas dan kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.

Pemohon menganggap frasa  “badan hukum” dalam Pasal 1 Angka 1 UU Koperasi telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum namun menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar, tetap tidak dianggap sebagai suatu organisasi bernama koperasi. Padahal, lanjut Edi, dari aspek historisnya koperasi adalah kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Dengan begitu, aturan mengenai koperasi harus berbadan hukum bertentangan dengan prinsip kemandirian sebagai visi  koperasi.

Terlebih, para Pemohon meyakini bahwa secara internasional  koperasi dimaknai sebagai kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Karena aturan tersebut, para Pemohon juga mengungkapkan banyak koperasi yang gulung tikar. Pasal 1 Angka 1 UU Perkoperasian yang diujikan Para Pemohon berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi

Karena sudah diputus, Maka berlakukan sifat putusan MK yang mengikat dan final serta erga omnes (memiliki kekuatan hukum mengikat bagi semua warga negara, red). Meski demikian, alasan-alasan serta bukti yang diajukan para Pemohon juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013. “Meskipun permohonan  Pemohon kehilangan objek, namun yang dimohonkan oleh Pemohon serta alasan-alasan dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon dalam persidangan telah  dipertimbangkan dan diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013

Rabu, 18 Juni 2014

Undang-Undang Perseroan Terbatas


Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007.

Perseroan Terbatas adalah, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya.(Bab I pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 2007)

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing – masing pemegang saham perseroan.Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari: 
  1.      Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 terdapat pada pasal 32 (1) yang berbunyi “ Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. 
  2. .        Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh(pasal33(1)).
  3.     Modal yang disetor, yakni modal yang benar - benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan.Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya(pasal34(1)).Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3. 


Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah mana harus didaftarkan dan diumumkan seperti biasa. 

Senin, 16 Juni 2014

Perkembangan Kelembagaan Pengecer


Perdagangan eceran atau Retailing adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan penjualan barang dan jasa langsung kepada konsumen akhir untuk kepentingan konsumsi pribadi atau nonbisnis. Pengecer dapat termasuk dalam lebih dari satu kelas yang ada. Misalnya : Supermaket adalah pengecer dengan pelayan terbatas, tetapi juga merupakan chain store atau franchise.

Maka perdagangan eceran berkembang pesat mengikuti industry dinamik yang mengikuti berbagai arah perubahan.Beberapa teori perkembangan perdagangan eceran 
adalah :

  1. Teori Roda (wheel of retailing)
Pengecer baru umumnya akan memulai usahanya dengan status rendah, tingkat keuntungan rendah, dan harga murah. Kemudian secara bertahap akan lebih mantap dan melengkapi berbagai fasilitas. Perubahan ini akan meningkatkan investasi dan biaya operasi. Keadaan ini memberikan peluang bagi pengecer baru untuk masuk ke industry eceran. Tidak semua usaha eceran mengikuti teori ini, misalnya mesin otomat, shopping centre, dan cabang dari department store.

  2. Teori akordeon (accordion theory)
Teori ini memusatkan pada lebarnya product mix. Pada mulanya, pengecer akan menawarkan produk sangat luas, kemudian akan menyempit, tetapi akan menjadi lebih luas kembali.

  3.  Siklus kehidupan eceran (retail life-cycle)
Siklus kehidupan eceran mempunyai empat tahap : awal pertumbuhan, percepatan pengembangan, maturitas, dan penurunan.

Dari penelitian diungkapkan bahwa siklus kehidupan perdagangan eceran cenderung semakin lama menjadi semakin pendek. Sebagai contoh, Departement store memerlukan waktu 100 tahun untuk mencapai kedewasaannya. Supermaket masih memerlukan waktu 30 tahun. Fastfood service mencapai 20 tahun, dan Furniture showroom hanyalah 10 tahun saja.

KEPUTUSAN PEMBELANJAAN (PEMBIAYAAN) DALAM MANAJEMEN KEUANGAN


Manajemen keuangan adalah manajemen yang mengkaitkan pemerolehan ( acquisition), pembelanjaan/pembiayaan (financing), dan manajemen aktiva dengan tujuan secara menyeluruh dari suatu perusahaan. Untuk mencapai tujuan , kita harus mempunyai keputusan. Salah satu keputusan dalam manajemen keuangan adalah keputusan pembelanjaan (pembiayaan).

Keputusan ini menyangkut dana yang di butuhkan akibat adanya keputusan investasi. Keputusan investasi adalah keputusan yang paling penting, dengan penentuan jumlah total aktiva riil yang dibutuhkan untuk dimiliki oleh perusahaan. Lalu dengan keputusan pembelanjaan, bagaimana mendapatkan dana yang akan digunakan untuk memperoleh aktiva riil yang diperlukan.

Keputusan pembelanjaan merupakan keputusan untuk mengadakan aktiva keuangan yang terdiri dari utang dan modal ekuitas (sendiri). Dalam neraca, aktiva keuangan umumnya dijumpai di sisi kanan atau bawah. Perusahaan harus memutuskan menggunakan utang dan atau modal ekuitas (sendiri) untuk mebiayai atau membayar aktiva-aktiva yang diperlukan.

Dari segi jangka waktunya, utang dibagi dua macam : utang lancar dan utang jangka panjang. Modal ekuitas terdiri dari : saham preferen, saham biasa, dan laba ditahan.

Rabu, 30 April 2014

SARANA PENARIKAN SIMPANAN TABUNGAN (BANK)



Tabungan adalah simpanan yang dikenal oleh masyarakat semenjak dini kita sudah di ajarkan untuk hidup hemat dengan menabung , dari menabung di rumah maupun di bank. Hanya saja bila menabung di rumah, resiko kehilangan lebih tinggi dan tidak pernah berbunga . Bila menabung di bank bunga kita bertambah walaupun kita tidak melakukan penyetoran.
Penyetoran uang ke bank bila kita ingin menambah tabungan kita dan melakukan tata aturan di setiap bank. Begitu juga dengan penarikan uang dari bank, kita harus melakukan tata aturan penarikan, seperti sarana penarikan . Sarana penarikan dilakukan agar nasabah lebih mudah untuk penarikan uang . Dalam praktiknya ada beberapa sarana penarikan yang digunakan , tergantung bank masing-masing , mau menggunakan sarana yang nasabah inginkan.
Sarana penarikan dapat dilakukan individu maupun bersamaan, sarana-sarana yang sering digunakan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
  •        Buku Tabungan
Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah. Didalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, transaksi penarikan,transaksi penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi pada tanggal tertentu. Buku tersebut digunakan bila melakukan penyetoran atau penarikan sehingga terlihat menambah atau mengurangi saldo buku tersebut.

  • Slip Penarikan
Slip penarikan adalah formulir untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari rekening tabungannya.Didalam slip penarikan cukup menuliskan nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah

  • Kuitansi
Kuitansi adalah formulir penarikan dan merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan. Didalam kuitansi cukup menuliskan nama , nomor rekening,jumlah uang dan tanda tangan nasabah.

  •  Kartu yang terbuat dari plastic
Kartu ini sejenis kartu yang rterbuat dari plastic yang dapat digunakan untuk menarik uang dari tabungannya, baik bank maupun mesin Automated Teller Machine (ATM).

Bila kita tidak memiliki buku tabungan, kita tidak bisa mengetahui penarikan dan penyetoran uang yang kita simpan di bank. Sedangkan slip penarikan , kuitansi dan kartu yang terbuat dari plastic membutuhkan buku tabungan agar bisa dicatat dalam buku tabungan setelah kita melakukan penarikan. Jadi, setiap nasabah harus mempunyai buku tabungan.

PROSES PEMBUATAN KEPUTUSAN DALAM PERENCANAAN



Didalam organisasi kita mempunyai tujuan, bagaimanakah tujuan itu tercapai ? Bagaimanakah proses itu berjalan untuk mencapai tujuan ? Agar tujuan organisasi dapat tercapai, dilakukan dengan perencanaan, sebab perencanaan ini merupakan proses dasar manajemen didalam mengambil suatu keputusan dan tindakan.
Bila hasil keputusan dapat diambil, kita harus melakukan proses pembuatan keputusan.
Pertama yang harus dilakukan yaitu pemahaman dan perumusan masalah, dimana manajer harus dapat menemukan masalah apa yang sebenarnya, dan menentukan bagian-bagian mana yang harus dipecahkan dan bagian mana yang seharusnya dipecahkan.
Kedua pengumpulan dan analisa data yang relavan.Setelah masalah ditemukan, lalu ditentukan dan dibuatkan rumusannya untuk membuat keputusan yang tepat.
Ketiga pengembangan alternative, memungkinkan menolak kecenderungan membuat keputusan yang cepat agar tercapai keputusan yang efektif.
Keempat pengevaluasian terhadap alternative yang digunakan, menilai efektivitas dari alternative yang dipakai , yang diukur  dengan menghubungkan tujuan dan sumber daya organisasi dengan alternative yang realistic.
Kelima pemilihan alternative terbaik, didasarkan pada informasi yang diberikan kepada manajer dan ketidak sempurnaan kebijaksanaan yang diambil oleh manajer.
 Keenam implementasi keputusan, manajer harus menetapkan anggaran, mengadakan dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan.
Terakhir evaluasi atas hasil keputusan, implementasi yang telah diambil harus selalu dimonitor terus menerus . apakah berjalan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan.
Bahwa untuk mengambil keputusan tidak dilakukan sepihak , tetapi atas dasar kewenangan. Seperti atas persetujuan manajer.

SISTEM DISTRIBUSI (PENDISTRIBUSIAN)



Didalam dasar-dasar pemasaran kita mengenal istilah pendistribusian. Pendistribusian adalah kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar serta mempermudah penyampaian produk dan jasa dari produsen kepada konsumen sehingga pengguanaanya sesuai (jenis, jumlah,harga,tempat dan saat) dengan yang di perlukan.
Penyampaian produk dan jasa dari ke produsen kepada konsumen melewati berbagai perantara, maka dalam pensitribusian dilakukan system distribusi. Secara umum, system distribusi dapat dibedakan menjadi dua jenis , pertama system distribusi langsung .Sistem ini menggunakan satu atau berbagai perantara untuk sampai ke konsumen. Didalam system pendistribusian langsung, terdapat bentuk system konvensional (tradisional) maupun system pemasaran vertical . Sistem distribusi konvensional ini menggunakan perantara yang independen dari pengendalian produsen.Lalu System Pemasaran Vertical dapat dilakukan melalui cara administrasi, kontraktual, maupun korporasi.
Kedua system distribusi tidak langsung, system ini tidak menggunakan perantara yang indipenden. Produsen (dapat menggunakan agen penjual) langsung kepada konsumen. Pada umumnya, system distribusi langsung digunakan pada system Direct Order adalah dimana pelanggan dapat memesan langsung kepada penjual melalui surat, telepon, atau bentuk komunikasi lain. Lalu, Direct Selling adalah dimana penjual didatangi atau mendatangi pembeli . Direct Relationship Marketing adalah dimana bentuk pemasaran yang mendasarkan pada respon individual pelanggan.
Itulah bagaimana system distribusi dilakukan.Bahwa semua system distribusi dilakukan dengan perantara. Karena dengan system pendistribusian menjadi lebih mudah dan nyaman . Dari produsen yang bersifat pengecer maupun perkulakan.

Kamis, 24 April 2014

Kasus Bank Century


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus Budi Mulya terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa KPK menilai bahwa pemberian uang Rp1 miliar pada Juli 2008 untuk Budi Mulya dari mantan pemilik Bank Century Robert Tantular punya kaitan erat dengan jabatan Budi Mulya.
"Pada sekitar awal Oktober 2011 dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang dihadiri terdakwa, diputuskan merotasi tugas-tugas anggota DGBI termasuk terdakwa yang semula mengurusi bidang pengelolaan moneter dan devisa selanjutnya hanya mengurusi bidang kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset," jelas jaksa. Pemberian sanksi dari BI kepada Budi Mulya berupa pengurangan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI menjadi hanya mengurusi bidang kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset menunjukkan bahwa BI sendiri menganggap perbuatan Budi Mulya menerima Rp1 miliar dari Robert Tantulah dianggap perbuatan tercela. Namun Budi Mulya dalam persidangan mengaku bahwa uang itu merupakan urusan perdata berupa pinjam-meminjam. "Transaksi Rp1 miliar adalah transaksi perdata pinjaman saya dan sudah saya lunasi, dan saya sudah menerima sanksi yang sangat berat dan ternyata itu dikaitkan dengan dakwaan korupsi yang mana saya hanya melaksanakan tugas dalam kapasitas sebagai pemimpin di BI dalam rapat dewan Gubernur. Saya lebih dalam kapasitas memberikan pendampingan," ungkap Budi Mulya. 
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yanga ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pendapat: Seharusnya koruptor di hukum seberat beratnya di buat miskin hukuman mati, agar tidak ada lagi orang yang melakukan korupsi.

Kasus Bank BCA



KPK menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.  Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999--2003. Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Kemenkeu. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.