Rabu, 18 Juni 2014

Undang-Undang Perseroan Terbatas


Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007.

Perseroan Terbatas adalah, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya.(Bab I pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 2007)

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing – masing pemegang saham perseroan.Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari: 
  1.      Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 terdapat pada pasal 32 (1) yang berbunyi “ Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. 
  2. .        Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh(pasal33(1)).
  3.     Modal yang disetor, yakni modal yang benar - benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan.Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya(pasal34(1)).Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3. 


Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah mana harus didaftarkan dan diumumkan seperti biasa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar