Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas dan kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.
Pemohon menganggap frasa “badan hukum” dalam Pasal 1
Angka 1 UU Koperasi telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam
kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum namun menjalankan
prinsip-prinsip koperasi dengan benar, tetap tidak dianggap sebagai suatu
organisasi bernama koperasi. Padahal, lanjut Edi, dari aspek historisnya
koperasi adalah kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Dengan begitu, aturan
mengenai koperasi harus berbadan hukum bertentangan dengan prinsip kemandirian
sebagai visi koperasi.
Terlebih, para Pemohon meyakini bahwa secara
internasional koperasi dimaknai sebagai kumpulan orang, bukan suatu badan
hukum. Karena aturan tersebut, para Pemohon juga mengungkapkan banyak koperasi
yang gulung tikar. Pasal 1 Angka 1 UU Perkoperasian yang diujikan Para Pemohon
berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi
Karena sudah diputus, Maka berlakukan sifat putusan MK yang
mengikat dan final serta erga omnes (memiliki kekuatan hukum mengikat bagi
semua warga negara, red). Meski demikian, alasan-alasan serta bukti yang
diajukan para Pemohon juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Perkara No. 28/PUU-XI/2013. “Meskipun permohonan Pemohon kehilangan
objek, namun yang dimohonkan oleh Pemohon serta alasan-alasan dan bukti-bukti
yang telah diajukan oleh Pemohon dalam persidangan telah dipertimbangkan
dan diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar