1. Koperasi Sebagai Badan Usaha
A.
Pengertian Badan Usaha\
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha
itu mengelola faktor-faktor produksi.
B.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip
prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja
pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi
adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
C.
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan
dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak
terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan
ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik,
modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan
menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
D.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
E.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
• Tujuan Perusahaan adalah
memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William
banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders).
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll
F.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
• Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
• Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
• Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
G.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. profit
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
H.
Kegiatan Usaha Kopersi
Key success factors kegiatan usaha koperasi
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
• Status dan motif anggota koperasi
• Bidang usaha (bisnis)
• Permodalan Koperasi
• Manajemen Koperasi
• Organisasi Koperasi
• Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Sisa Hasil Usaha
Koperasi
a. Pengertian SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha
(SHU)
koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya
atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU
menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
i.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
ii.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
iii.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
rapat anggota.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam
pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha
anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
b. Rumus pembagian
SHU
Acuan dasar untuk SHU adalah prinsip-prinsip dasar
koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia,
dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
yang dalam penjelasannya menjelaskan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu
sebagai berikut.
i.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik sekaligus investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
ii. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai
berikut.
(1) Cadangan Koperasi
(2) Jasa Anggota
(3) Dana Pengurus
(4) Dana Karyawan
(5) Dana Pendidikan
(6) Dana Sosial
(7) Dana untuk Pembangunan Lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas diadopsi koperasi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu
kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan
: 40 %
Jasa
anggota : 40 %
Dana
pengurus : 5 %
Dana
karyawan : 5 %
Dana
pendidikan : 5 %
Dana
sosial : 5 %
SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU
KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y :
SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X:
SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU
KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU
KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU
KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU
KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU
KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU
KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y :
Jasa Usaha Anggota
X:
Jasa Modal Anggota
Ta:
Total transaksi Anggota)
Tk :
Total transaksi Koperasi
Sa :
Jumlah Simpanan Anggota
Sk :
Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah
40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota
tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan
pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%,
maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
JUA
= 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
=
28% dari total SHU Koperasi
JMA
= 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
=
12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi
sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
c. Prinsip pembagian
SHU
Anggota berfungsi ganda,
yaitu sebagai (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb :
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota : SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri : SHU yang diterima setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu
ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha
yang dibagi kepada anggota.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada
koperasinya.
SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU
peranggota
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang
anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor,
anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan,
seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima
sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi,
dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
i.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
ii.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
iii.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
iv.
SHU anggota
dibayar secara tunai.
Pembagian SHU per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU,
kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per
anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini
adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan
lain Rp 150.000
Rp
1.000.000
Harga
Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan
Operasional Rp 800.000
Beban
Operasional Rp (300.000)
Beban
Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU
Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU
setelah Pajak Rp 418.500
b.
Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber
SHU:
-
Transaksi Anggota Rp 400.000
-
Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1.
Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2.
Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3.
Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4.
dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5.
dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6.
dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa
Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa
Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d.
jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU
usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU
Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp
131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh
Lain:
Rumus
pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA
= JUA + JMA
Keterangan
SHUA
: Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
Dengan
menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA
= VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Usaha
VA :
Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA :
jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh
:
Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah
anggota : 5 anggota
Total
Simpanan anggota : Rp20.000
Total
Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota
1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota
2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota
3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota
4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota
5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan
menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan
kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per
anggota adalah:
VA x
JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU
Usaha Anggota = Va / VUK
SHU
Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU
Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU
Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU
Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU
Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah
JUA = 0.99
SHU
Modal Anggota = Sa / TMS
SHU
Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU
Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU
Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU
Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU
Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah
JMA= 1
SHUPA
= JUA + JMA
SHUPA
1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA
2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA
3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA
4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA
5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU
KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai
prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan
sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan
: 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU
KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana
pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana
Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana
sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang
bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau
dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka
Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1.
Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-
= Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,-
= Rp. 600.000,-
2.
Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total
transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh
kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui
Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan
total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan
anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU
KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
=
Rp. 7000,-
SHU
KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar