Kamis, 19 Juni 2014

Struktur Organisasi

Banyak bentuk organisasi di masyarakat, misalnya Negara , partai politik, perkumpulan masyarakat bahkan bentuk organisasi yang paling kecil yaitu keluarga dan lain sebagainya. Untuk mengolah dalam suatu organisasi, kita harus mempunyai struktur . Dimana struktur terdiri atas unsur spesialisasi kerja, standarisasi,  koordinasi, sentralisasi atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan dan ukuran satuan kerja.

Faktor – factor ayang menentukan perancangan struktur organisasi yaitu :
   1.       Strategi oranisasi pencapaian tujuan.
   2.       Perbedaan teknologi yang digunakan untuk memproduksi output akan membedakan    bentuk struktur organisasi.
   3.       Kemampuan dan cara berpikir para anggota serta kebutuhan mereka juga lingkungan sekitarnya perlu dipertimbangkan dalam penyusunan struktur perusahaan.
   4.       Besarnya  organisasi dan satuan kerjanya mempengaruhi struktur organisasi.

Unsur-unsur struktur organisasi terdiri dari :
   -          Spesialisasi kegiatan.
   -          Koordinasi kegiatan.
   -          Standarisasi kegiatan.
   -          Sentralisasi dan desentralisasi pembuatan keputusan.
   -          Ukuran satuan kerja.

Undang-Undang Koperasi

MK menyatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangan hakim menyatakan filosofi dalam Undang-Undang Perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. MK juga menyatakan bahwa undang-undang itu mengutamakan skema permodalan materiil dan finansial serta mengesampingkan modal sosial yang menjadi ciri fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan UUD 1945.
Pada sisi lain, koperasi menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas dan kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.

Pemohon menganggap frasa  “badan hukum” dalam Pasal 1 Angka 1 UU Koperasi telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam kenyataannya banyak koperasi yang tidak berbadan hukum namun menjalankan prinsip-prinsip koperasi dengan benar, tetap tidak dianggap sebagai suatu organisasi bernama koperasi. Padahal, lanjut Edi, dari aspek historisnya koperasi adalah kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Dengan begitu, aturan mengenai koperasi harus berbadan hukum bertentangan dengan prinsip kemandirian sebagai visi  koperasi.

Terlebih, para Pemohon meyakini bahwa secara internasional  koperasi dimaknai sebagai kumpulan orang, bukan suatu badan hukum. Karena aturan tersebut, para Pemohon juga mengungkapkan banyak koperasi yang gulung tikar. Pasal 1 Angka 1 UU Perkoperasian yang diujikan Para Pemohon berbunyi sebagai berikut.
Pasal 1
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi

Karena sudah diputus, Maka berlakukan sifat putusan MK yang mengikat dan final serta erga omnes (memiliki kekuatan hukum mengikat bagi semua warga negara, red). Meski demikian, alasan-alasan serta bukti yang diajukan para Pemohon juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 28/PUU-XI/2013. “Meskipun permohonan  Pemohon kehilangan objek, namun yang dimohonkan oleh Pemohon serta alasan-alasan dan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon dalam persidangan telah  dipertimbangkan dan diputus Mahkamah dalam Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013

Rabu, 18 Juni 2014

Undang-Undang Perseroan Terbatas


Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007.

Perseroan Terbatas adalah, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya.(Bab I pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 2007)

Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing – masing pemegang saham perseroan.Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari: 
  1.      Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 terdapat pada pasal 32 (1) yang berbunyi “ Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. 
  2. .        Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh(pasal33(1)).
  3.     Modal yang disetor, yakni modal yang benar - benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan.Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya(pasal34(1)).Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3. 


Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah mana harus didaftarkan dan diumumkan seperti biasa. 

Senin, 16 Juni 2014

Perkembangan Kelembagaan Pengecer


Perdagangan eceran atau Retailing adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan penjualan barang dan jasa langsung kepada konsumen akhir untuk kepentingan konsumsi pribadi atau nonbisnis. Pengecer dapat termasuk dalam lebih dari satu kelas yang ada. Misalnya : Supermaket adalah pengecer dengan pelayan terbatas, tetapi juga merupakan chain store atau franchise.

Maka perdagangan eceran berkembang pesat mengikuti industry dinamik yang mengikuti berbagai arah perubahan.Beberapa teori perkembangan perdagangan eceran 
adalah :

  1. Teori Roda (wheel of retailing)
Pengecer baru umumnya akan memulai usahanya dengan status rendah, tingkat keuntungan rendah, dan harga murah. Kemudian secara bertahap akan lebih mantap dan melengkapi berbagai fasilitas. Perubahan ini akan meningkatkan investasi dan biaya operasi. Keadaan ini memberikan peluang bagi pengecer baru untuk masuk ke industry eceran. Tidak semua usaha eceran mengikuti teori ini, misalnya mesin otomat, shopping centre, dan cabang dari department store.

  2. Teori akordeon (accordion theory)
Teori ini memusatkan pada lebarnya product mix. Pada mulanya, pengecer akan menawarkan produk sangat luas, kemudian akan menyempit, tetapi akan menjadi lebih luas kembali.

  3.  Siklus kehidupan eceran (retail life-cycle)
Siklus kehidupan eceran mempunyai empat tahap : awal pertumbuhan, percepatan pengembangan, maturitas, dan penurunan.

Dari penelitian diungkapkan bahwa siklus kehidupan perdagangan eceran cenderung semakin lama menjadi semakin pendek. Sebagai contoh, Departement store memerlukan waktu 100 tahun untuk mencapai kedewasaannya. Supermaket masih memerlukan waktu 30 tahun. Fastfood service mencapai 20 tahun, dan Furniture showroom hanyalah 10 tahun saja.

KEPUTUSAN PEMBELANJAAN (PEMBIAYAAN) DALAM MANAJEMEN KEUANGAN


Manajemen keuangan adalah manajemen yang mengkaitkan pemerolehan ( acquisition), pembelanjaan/pembiayaan (financing), dan manajemen aktiva dengan tujuan secara menyeluruh dari suatu perusahaan. Untuk mencapai tujuan , kita harus mempunyai keputusan. Salah satu keputusan dalam manajemen keuangan adalah keputusan pembelanjaan (pembiayaan).

Keputusan ini menyangkut dana yang di butuhkan akibat adanya keputusan investasi. Keputusan investasi adalah keputusan yang paling penting, dengan penentuan jumlah total aktiva riil yang dibutuhkan untuk dimiliki oleh perusahaan. Lalu dengan keputusan pembelanjaan, bagaimana mendapatkan dana yang akan digunakan untuk memperoleh aktiva riil yang diperlukan.

Keputusan pembelanjaan merupakan keputusan untuk mengadakan aktiva keuangan yang terdiri dari utang dan modal ekuitas (sendiri). Dalam neraca, aktiva keuangan umumnya dijumpai di sisi kanan atau bawah. Perusahaan harus memutuskan menggunakan utang dan atau modal ekuitas (sendiri) untuk mebiayai atau membayar aktiva-aktiva yang diperlukan.

Dari segi jangka waktunya, utang dibagi dua macam : utang lancar dan utang jangka panjang. Modal ekuitas terdiri dari : saham preferen, saham biasa, dan laba ditahan.