Rabu, 30 April 2014

SARANA PENARIKAN SIMPANAN TABUNGAN (BANK)



Tabungan adalah simpanan yang dikenal oleh masyarakat semenjak dini kita sudah di ajarkan untuk hidup hemat dengan menabung , dari menabung di rumah maupun di bank. Hanya saja bila menabung di rumah, resiko kehilangan lebih tinggi dan tidak pernah berbunga . Bila menabung di bank bunga kita bertambah walaupun kita tidak melakukan penyetoran.
Penyetoran uang ke bank bila kita ingin menambah tabungan kita dan melakukan tata aturan di setiap bank. Begitu juga dengan penarikan uang dari bank, kita harus melakukan tata aturan penarikan, seperti sarana penarikan . Sarana penarikan dilakukan agar nasabah lebih mudah untuk penarikan uang . Dalam praktiknya ada beberapa sarana penarikan yang digunakan , tergantung bank masing-masing , mau menggunakan sarana yang nasabah inginkan.
Sarana penarikan dapat dilakukan individu maupun bersamaan, sarana-sarana yang sering digunakan oleh nasabah adalah sebagai berikut:
  •        Buku Tabungan
Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah. Didalam buku tabungan berisi catatan saldo tabungan, transaksi penarikan,transaksi penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi pada tanggal tertentu. Buku tersebut digunakan bila melakukan penyetoran atau penarikan sehingga terlihat menambah atau mengurangi saldo buku tersebut.

  • Slip Penarikan
Slip penarikan adalah formulir untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari rekening tabungannya.Didalam slip penarikan cukup menuliskan nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan nasabah

  • Kuitansi
Kuitansi adalah formulir penarikan dan merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan. Didalam kuitansi cukup menuliskan nama , nomor rekening,jumlah uang dan tanda tangan nasabah.

  •  Kartu yang terbuat dari plastic
Kartu ini sejenis kartu yang rterbuat dari plastic yang dapat digunakan untuk menarik uang dari tabungannya, baik bank maupun mesin Automated Teller Machine (ATM).

Bila kita tidak memiliki buku tabungan, kita tidak bisa mengetahui penarikan dan penyetoran uang yang kita simpan di bank. Sedangkan slip penarikan , kuitansi dan kartu yang terbuat dari plastic membutuhkan buku tabungan agar bisa dicatat dalam buku tabungan setelah kita melakukan penarikan. Jadi, setiap nasabah harus mempunyai buku tabungan.

PROSES PEMBUATAN KEPUTUSAN DALAM PERENCANAAN



Didalam organisasi kita mempunyai tujuan, bagaimanakah tujuan itu tercapai ? Bagaimanakah proses itu berjalan untuk mencapai tujuan ? Agar tujuan organisasi dapat tercapai, dilakukan dengan perencanaan, sebab perencanaan ini merupakan proses dasar manajemen didalam mengambil suatu keputusan dan tindakan.
Bila hasil keputusan dapat diambil, kita harus melakukan proses pembuatan keputusan.
Pertama yang harus dilakukan yaitu pemahaman dan perumusan masalah, dimana manajer harus dapat menemukan masalah apa yang sebenarnya, dan menentukan bagian-bagian mana yang harus dipecahkan dan bagian mana yang seharusnya dipecahkan.
Kedua pengumpulan dan analisa data yang relavan.Setelah masalah ditemukan, lalu ditentukan dan dibuatkan rumusannya untuk membuat keputusan yang tepat.
Ketiga pengembangan alternative, memungkinkan menolak kecenderungan membuat keputusan yang cepat agar tercapai keputusan yang efektif.
Keempat pengevaluasian terhadap alternative yang digunakan, menilai efektivitas dari alternative yang dipakai , yang diukur  dengan menghubungkan tujuan dan sumber daya organisasi dengan alternative yang realistic.
Kelima pemilihan alternative terbaik, didasarkan pada informasi yang diberikan kepada manajer dan ketidak sempurnaan kebijaksanaan yang diambil oleh manajer.
 Keenam implementasi keputusan, manajer harus menetapkan anggaran, mengadakan dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan.
Terakhir evaluasi atas hasil keputusan, implementasi yang telah diambil harus selalu dimonitor terus menerus . apakah berjalan lancar dan memberikan hasil yang diharapkan.
Bahwa untuk mengambil keputusan tidak dilakukan sepihak , tetapi atas dasar kewenangan. Seperti atas persetujuan manajer.

SISTEM DISTRIBUSI (PENDISTRIBUSIAN)



Didalam dasar-dasar pemasaran kita mengenal istilah pendistribusian. Pendistribusian adalah kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar serta mempermudah penyampaian produk dan jasa dari produsen kepada konsumen sehingga pengguanaanya sesuai (jenis, jumlah,harga,tempat dan saat) dengan yang di perlukan.
Penyampaian produk dan jasa dari ke produsen kepada konsumen melewati berbagai perantara, maka dalam pensitribusian dilakukan system distribusi. Secara umum, system distribusi dapat dibedakan menjadi dua jenis , pertama system distribusi langsung .Sistem ini menggunakan satu atau berbagai perantara untuk sampai ke konsumen. Didalam system pendistribusian langsung, terdapat bentuk system konvensional (tradisional) maupun system pemasaran vertical . Sistem distribusi konvensional ini menggunakan perantara yang independen dari pengendalian produsen.Lalu System Pemasaran Vertical dapat dilakukan melalui cara administrasi, kontraktual, maupun korporasi.
Kedua system distribusi tidak langsung, system ini tidak menggunakan perantara yang indipenden. Produsen (dapat menggunakan agen penjual) langsung kepada konsumen. Pada umumnya, system distribusi langsung digunakan pada system Direct Order adalah dimana pelanggan dapat memesan langsung kepada penjual melalui surat, telepon, atau bentuk komunikasi lain. Lalu, Direct Selling adalah dimana penjual didatangi atau mendatangi pembeli . Direct Relationship Marketing adalah dimana bentuk pemasaran yang mendasarkan pada respon individual pelanggan.
Itulah bagaimana system distribusi dilakukan.Bahwa semua system distribusi dilakukan dengan perantara. Karena dengan system pendistribusian menjadi lebih mudah dan nyaman . Dari produsen yang bersifat pengecer maupun perkulakan.

Kamis, 24 April 2014

Kasus Bank Century


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus Budi Mulya terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Jaksa KPK menilai bahwa pemberian uang Rp1 miliar pada Juli 2008 untuk Budi Mulya dari mantan pemilik Bank Century Robert Tantular punya kaitan erat dengan jabatan Budi Mulya.
"Pada sekitar awal Oktober 2011 dalam Rapat Dewan Gubernur BI yang dihadiri terdakwa, diputuskan merotasi tugas-tugas anggota DGBI termasuk terdakwa yang semula mengurusi bidang pengelolaan moneter dan devisa selanjutnya hanya mengurusi bidang kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset," jelas jaksa. Pemberian sanksi dari BI kepada Budi Mulya berupa pengurangan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI menjadi hanya mengurusi bidang kantor perwakilan, museum dan pengelolaan aset menunjukkan bahwa BI sendiri menganggap perbuatan Budi Mulya menerima Rp1 miliar dari Robert Tantulah dianggap perbuatan tercela. Namun Budi Mulya dalam persidangan mengaku bahwa uang itu merupakan urusan perdata berupa pinjam-meminjam. "Transaksi Rp1 miliar adalah transaksi perdata pinjaman saya dan sudah saya lunasi, dan saya sudah menerima sanksi yang sangat berat dan ternyata itu dikaitkan dengan dakwaan korupsi yang mana saya hanya melaksanakan tugas dalam kapasitas sebagai pemimpin di BI dalam rapat dewan Gubernur. Saya lebih dalam kapasitas memberikan pendampingan," ungkap Budi Mulya. 
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yanga ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pendapat: Seharusnya koruptor di hukum seberat beratnya di buat miskin hukuman mati, agar tidak ada lagi orang yang melakukan korupsi.

Kasus Bank BCA



KPK menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.  Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999--2003. Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Kemenkeu. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.